Kebijakan pencegahan cybercrime dapat dilaksanakan berdasarkan hukum pidana yang tertuang dalam Criminal Zone Policy, yang merupakan bagian dari KUHP (Crime Prevention Policy). Dari perspektif hukum pidana, tindakan pengamanan (termasuk penanggulangan cybercrime) harus dilihat secara holistik/sistematis, serta layak secara parsial menurut hukum pidana (dalam hukum pidana). Operasionalisasi kebijakan kriminal meliputi kriminalisasi, dekriminalisasi, pemidanaan, dan dekriminalisasi. Penegakan hukum pidana sangat bergantung pada perkembangan hukum, pidana dan kebijakan sosial. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak hanya memperhatikan UU Otonomi Daerah, tetapi juga masalah sosial dan ilmu perilaku sosial. Tak perlu dikatakan bahwa sebagai salah satu dari bentuk transnasional dari kejahatan teknologi tinggi (transnasional / lintas batas), pencegahan kejahatan dunia maya juga perlu diupayakan dengan pendekatan teknis (pen...
Bagaimana Cyber Security yang dijalankan oleh Negara Lain yang lebih ketat? Keseriusan Amerika serikat menghadapi dunia cyber ini semakin jelas dengan dikeluarkannya formulasi kebijakan Internasional AS untuk cyberspace. Pengaturan secara rinci dan komprehensif mengenai bagaimana strategi AS menghadapi berbagai persoalan menyangkut cyberspace. Sejumlah formulasi dalam menghadapi ancaman yang datang dari cyberspace ini diantaranya: 1. The National Strategy to secure Cyberspace, dikeluarkan pada bulan Febuari 2003. 2. International Strategy for Cyberspace, dikeluarkan pada bulan Mei 2011. 3. Departement of Defense Strategy for Operating in Cyberspace, dikeluarkan Juli 2011Prioritas cyber dalam politik luar negeri AS ini semakin diperkuat dengan dirilisnya dokumen “International Strategy for Cyberspace” pada tahun yang sama (2011). Strategi ini merupakan strategi pertama yang dikeluarkan AS yang menghubungkan dan mengikat AS dengan seluruh dunia dalam isu cyber yang sangat luas. Strategi ...