Kebijakan pencegahan cybercrime dapat dilaksanakan berdasarkan hukum pidana yang
tertuang dalam Criminal Zone Policy, yang merupakan bagian dari KUHP (Crime Prevention
Policy). Dari perspektif hukum pidana, tindakan pengamanan (termasuk penanggulangan
cybercrime) harus dilihat secara holistik/sistematis, serta layak secara parsial menurut hukum
pidana (dalam hukum pidana). Operasionalisasi kebijakan kriminal meliputi kriminalisasi,
dekriminalisasi, pemidanaan, dan dekriminalisasi. Penegakan hukum pidana sangat
bergantung pada perkembangan hukum, pidana dan kebijakan sosial. Oleh karena itu, aparat
penegak hukum tidak hanya memperhatikan UU Otonomi Daerah, tetapi juga masalah sosial
dan ilmu perilaku sosial. Tak perlu dikatakan bahwa sebagai salah satu dari bentuk
transnasional dari kejahatan teknologi tinggi (transnasional / lintas batas), pencegahan
kejahatan dunia maya juga perlu diupayakan dengan pendekatan teknis (pencegahan tekno).
Selain itu, memerlukan pendekatan budaya/budaya, pendekatan moral/pendidikan, dan
pendekatan global melalui kerjasama internasional. Kebijakan kriminalisasi adalah kebijakan
untuk memutuskan suatu perbuatan yang semula bukan merupakan tindak pidana (tidak
dipidana) menjadi tindak pidana (perbuatan yang akan dihukum). Melakukan kriminalisasi
cyber crime ada lima hal yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang
(legislator), yaitu:
1. Kriminalisasi harus merupakan upaya yang mendukung tujuan akhir kebijakan kriminal,
yaitu melindungi dan mensejahterakan masyarakat;
2. Perbuatan yang akan dikriminalisasi tersebut benar-benar dicela oleh masyarakat;
3. Perlu diperhitungkan tentang keuntungan dan kerugian kriminalisasi;
4. Perlu diupayakan agar tidak terjadi over-kriminalisasi yang dapat berpengaruh secara
sekunder terhadap kepentingan masyarakat;
5. Perlu disesuaikan antara kemampuan penegak hukum dengan penegakan hukum
Selain itu dalam upaya penanggulangan cyber crime, Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990
mengenai CRC (computer related crime) mengajukan beberapa kebijakan antara lain.
Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan
penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah
diantaranya:a. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana
b. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
c. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat
pengadilan, dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang
berhubungan dengan komputer
d. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat
penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime;
e. Memperluas rule of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui
kurikulum informatika;
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai dengan Deklarasi PBB
mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan
adanya cyber crime.
2. Mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya
penanggulangan cyber crime;
3. Merekomendasikan kepada Komite pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee
on Crime Prevention and Control) PBB untuk: a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota
menghadapi cyber crime di tingkat nasional, regional, dan internasional; b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara
baru menghadapi problem cyber crime di masa yang akan dating; c. Mempertimbangkan cyber crime sewaktu mengimplementasikan perjanjian
ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Komentar
Posting Komentar