Langsung ke konten utama

Analisis Penanganan Cyber Crime

 Kebijakan pencegahan cybercrime dapat dilaksanakan berdasarkan hukum pidana yang 

tertuang dalam Criminal Zone Policy, yang merupakan bagian dari KUHP (Crime Prevention 

Policy). Dari perspektif hukum pidana, tindakan pengamanan (termasuk penanggulangan 

cybercrime) harus dilihat secara holistik/sistematis, serta layak secara parsial menurut hukum 

pidana (dalam hukum pidana). Operasionalisasi kebijakan kriminal meliputi kriminalisasi, 

dekriminalisasi, pemidanaan, dan dekriminalisasi. Penegakan hukum pidana sangat 

bergantung pada perkembangan hukum, pidana dan kebijakan sosial. Oleh karena itu, aparat 

penegak hukum tidak hanya memperhatikan UU Otonomi Daerah, tetapi juga masalah sosial 

dan ilmu perilaku sosial. Tak perlu dikatakan bahwa sebagai salah satu dari bentuk 

transnasional dari kejahatan teknologi tinggi (transnasional / lintas batas), pencegahan 

kejahatan dunia maya juga perlu diupayakan dengan pendekatan teknis (pencegahan tekno). 

Selain itu, memerlukan pendekatan budaya/budaya, pendekatan moral/pendidikan, dan 

pendekatan global melalui kerjasama internasional. Kebijakan kriminalisasi adalah kebijakan 

untuk memutuskan suatu perbuatan yang semula bukan merupakan tindak pidana (tidak 

dipidana) menjadi tindak pidana (perbuatan yang akan dihukum). Melakukan kriminalisasi 

cyber crime ada lima hal yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang 

(legislator), yaitu:

1. Kriminalisasi harus merupakan upaya yang mendukung tujuan akhir kebijakan kriminal,

yaitu melindungi dan mensejahterakan masyarakat;

2. Perbuatan yang akan dikriminalisasi tersebut benar-benar dicela oleh masyarakat;

3. Perlu diperhitungkan tentang keuntungan dan kerugian kriminalisasi;

4. Perlu diupayakan agar tidak terjadi over-kriminalisasi yang dapat berpengaruh secara

sekunder terhadap kepentingan masyarakat;

5. Perlu disesuaikan antara kemampuan penegak hukum dengan penegakan hukum

Selain itu dalam upaya penanggulangan cyber crime, Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990 

mengenai CRC (computer related crime) mengajukan beberapa kebijakan antara lain. 

Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan 

penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah 

diantaranya:a. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana

b. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer

c. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat 

pengadilan, dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang 

berhubungan dengan komputer

d. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat

penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime;

e. Memperluas rule of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui

kurikulum informatika;

f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai dengan Deklarasi PBB

mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan

adanya cyber crime.

2. Mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya

penanggulangan cyber crime;

3. Merekomendasikan kepada Komite pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee 

on Crime Prevention and Control) PBB untuk:  a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota 

menghadapi cyber crime di tingkat nasional, regional, dan internasional;  b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara 

baru menghadapi problem cyber crime di masa yang akan dating;  c. Mempertimbangkan cyber crime sewaktu mengimplementasikan perjanjian 

ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cyber Security yang dijalankan oleh Negara Lain yang lebih ketat?

Bagaimana Cyber Security yang dijalankan oleh Negara Lain yang lebih ketat? Keseriusan Amerika serikat menghadapi dunia cyber ini semakin jelas dengan dikeluarkannya formulasi kebijakan Internasional AS untuk cyberspace. Pengaturan secara rinci dan komprehensif mengenai bagaimana strategi AS menghadapi berbagai persoalan menyangkut cyberspace. Sejumlah formulasi dalam menghadapi ancaman yang datang dari cyberspace ini diantaranya: 1. The National Strategy to secure Cyberspace, dikeluarkan pada bulan Febuari 2003. 2. International Strategy for Cyberspace, dikeluarkan pada bulan Mei 2011. 3. Departement of Defense Strategy for Operating in Cyberspace, dikeluarkan Juli 2011Prioritas cyber dalam politik luar negeri AS ini semakin diperkuat dengan dirilisnya dokumen “International Strategy for Cyberspace” pada tahun yang sama (2011). Strategi ini merupakan strategi pertama yang dikeluarkan AS yang menghubungkan dan mengikat AS dengan seluruh dunia dalam isu cyber yang sangat luas. Strategi ...